Polisi Menembak Mati Eks Napi Asimilasi Corona Karena Melawan Saat Hendak Di Tangkap
Sunday, 19 April 2020
Agen terpercaya,
Bandar 66,
BlackJack,
BOT Poker,
Cara Menang Main Judi,
Cheat PKV Games,
Domino QQ,
Hack IDN,
IDN Poker,
IDPRO,
Jackpot 2020,
Judi Capsa,
Lolipoker,
PKV Games,
Poker QQ,
Poker V,
Ratu Domino
Edit
Kapolres Metro Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan AR bebas karena mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM di tengah wabah virus corona.
Dijelaskan Budhi, AR menjalani masa tahanan di Lapas Salemba. Namun, ia kemudian dipindahkan di sebuah lapas di Bandung. DOMINO JACKPOT
"Kami menemukan barang bukti di dompet yang bersangkutan, ada surat asimilasi yang menunjukan bahwa dia baru keluar dari asimilasi," kata Budhi dalam keterangannya, Minggu (19/4).
Aksi pencurian itu dilakukan oleh AR bersama rekannya berinisial JN pada Minggu (12/4) lalu di dalam angkot M15. JN merupakan seorang mantan narapidana di Lapas Salemba yang juga mendapat asimilasi.
Dalam aksinya itu, kedua tersangka menyasar korban seorang wanita yang kebetulan tengah berada di dalam angkot. Kedua tersangka bahkan nekat melukai korban menggunakan senjata tajam dan berhasil membawa kabur sejumlah barang.
Saat kejadian, kata Budhi, korban sempat mengejar dan berteriak meminta bantuan. Di saat yang sama, anggota tim tiger Polres Metro Jakut tengah berpatroli dan berhasil menangkap tersangka JN.
"Saat itu JN mencoba untuk kabur sehingga kami lakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan terhadap pelaku JN yaitu ditembak kakinya," tutur Budhi.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan mengejar tersangka AR. Selanjutnya, pada Sabtu (18/4) kemarin, polisi menerima informasi bahwa AR berada di sekitar Jalan RE Martadinata arah Terminal Tanjung Priok. CERITA DEWASA POKER
Budhi mengatakan AR sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat akan ditangkap. Alhasil, polisi kemudian melakukan tindakan tegas terukur dan menembak tersangka.
"Kami melumpuhkan tersangka dan tersangka meninggal dunia di tempat," ucap Budhi.
Budhi menuturkan jenazah AR kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum. Sedangkan untuk tersangka JN, lanjutnya, saat ini mendekam di Polres Jakut dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
0 Response to "Polisi Menembak Mati Eks Napi Asimilasi Corona Karena Melawan Saat Hendak Di Tangkap"
Post a Comment